Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Disperpuska.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan  administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana, kehumasan dan keprotokolan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan dinas perpustakaan dan kearsipan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan