Bidang Kearsipan

Tugas Pokok

Bidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, perencanaan dan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelayanan administrasi akuisisi dan pengelolaan arsip, pelestarian dan preservasi arsip dan layanan, pembinaan dan pengembangan arsip

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Kearsipan
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Kearsipan
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan akuisisi dan pengelolaan arsip
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelestarian dan preservasi arsip
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan layanan, pembinaan dan pengembangan arsip
  6. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Kearsipan
  7. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis arsip
  8. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan dan penyelamatan arsip
  9. penyelenggaraan fasilitasi pengelolaan arsip
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Bidang Kearsipan; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan