Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang / Profil / Tentang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Disperpuska merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.Disperpuska dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Sejarah singkat terbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten BatangTerbentuknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diawali pada Tahun 2012 dengan adanya penggabungan 2 (dua) Kantor yaitu Kantor Perpustakaan dan Kantor Arsip Daerah menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip. Kemudian Pada Tahun 2017 berubah lagi menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.Berikut Urutan mulai dari Kantor sampai dengan menjadi Dinas:Kantor Pusat Data Elektronik dan Arsip DaerahDasar pembentukan:Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten BatangKantor Perpustakaan UmumDasar pembentukan:Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten BatangKantor PerpustakaanDasar pembentukan:Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Tugas Poko, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Kabupaten Batang.Kantor Arsip DaerahDasar Pembentukan:Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.Peraturan Bupati Batang Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Tugas Poko, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Arsip Kabupaten Batang.Kantor Perpustakaan dan ArsipDasar Pembentukan:Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.Peraturan Bupati Batang Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Tugas Poko, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Batang.Dinas Perpustakaan dan KearsipanDasar Pembentukan:Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.Peraturan Bupati Batang Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pperpustakaan dan Kearsipan.Peraturan Bupati Batang Nomor 4 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pperpustakaan dan Kearsipan.
Kantor
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska) Kabupaten Batang Alamat Jl. Dr. Wahidin No. 54 Batang 51215 Telp. (0285) 392703 Fax (0285) 392703 disperpuska@batangkab.go.id Website disperpuska.batangkab.go.id
Pimpinan
Nama SUPRAPTO, S.Sos., M.Si. NIP 19660925 199710 1 002 Jabatan Kepala Dinas