SK Penetapan Standar Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang
Dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan Publik disebutka bahwa setiap penyelenggara pelyanan publik, baik yag memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang sebagai instansi peyelenggara pelayanan publik memiliki tugas yang salah satunya adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peprustakaan yang menjadi kewenangan daearah Kabupaten Batang.
Download Lampiran :