Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang / Berita / Buka Layanan kembali, Disperpuska Kabupaten Batang terapkan Protokol Kesehatan secara ketat

Berita

Buka Layanan kembali, Disperpuska Kabupaten Batang terapkan Protokol Kesehatan secara ketat

Buka Layanan kembali, Disperpuska Kabupaten Batang terapkan Protokol Kesehatan secara ketat

Disperpuska (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) Kabupaten Batang akhirnya membuka kembali kegiatan layanan pada Senin, 3 Agustus 2020 kemarin. Tentu saja karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka kegiatan layanan ini menggunakan protokol kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Alhamdulillah kita bisa membuka kembali kegiatan layanan untuk masyarakat dimasa tatanan normal baru ini. Namun demikian, mengingat pandemi Covid-19 ini masih mengancam, tentu saja kami melakukan langkah antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan kepada setiap pengunjung", ungkap Kepala Disperpuska Kabupaten Batang, Rakhmat Nurul Fadilah S.Pd., M.Si.(Selasa, 4/8/2020).

Pengunjung dibatasi untuk kategori usia dewasa dan mahasiswa, sedangkan usia peajar PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA sederajat belum diperkenankan. "Menindaklanjuti kebijakan Bapak Bupati, kita tidak ingin ada klaster baru Covid-19 dari perpustakaan. Kita sangat mendukung Zero Covid yang beliau canangkan", tambah Rakhmat.

Sementara Kasi Layanan Informasi dan Kerjasama Disperpuska, Sutiawati, S.IP.,MM. menjelaskan, demi mencegah kerumunan, maka jumlah pengunjung dibatasi maksimal 15 orang. Setiap pengunjung juga hanya memiliki space waktu baca di ruang layanan maksimal 2 (dua) jam.

"Dan jangan lupa, setiap pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan, bahkan petugas kami juga harus mengenakan masker dan face shield untuk menghindari percikan", terangnya.

Adapun protokol kesehatan untuk mencegah Covid lainnya meliputi keharusan mencuci tangan dengan sabun pada air kran yang telah disediakan sebelum memasuki gedung perpustakaan, diharuskan mengenakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya.

"Termasuk melewati screening suhu tubuh dengan thermogun. Jika suhu tubuh melebihi 37,5 derajat, maka dengan terpaksa pengunjung tidak diperkenankan melanjutkan ke ruang layanan. Dengan upaya penerapan protokol kesehatan seperti ini, mudah-mudahan petugas maupun masyarakat pengunjung merasa lebih aman secara kesehatan", jelas Tia.(yus)