Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan



Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan ;
  2. penyelenggaraan  upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
  7. pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan dan kearsipan
  8. penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
  9. pengembangan dan peningkatan budaya dan minat baca masyarakat;
  10. pengembangan perpustakaan digital;
  11. peningkatan ketertiban pengelolaan arsip pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan swasta;
  12. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  13. penyelenggaraan kesekretariatan dinas perpustakaan dan kearsipan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.