Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan ;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
- pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan dan kearsipan
- penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Perpustakaan dan Kearsipan
- pengembangan dan peningkatan budaya dan minat baca masyarakat;
- pengembangan perpustakaan digital;
- peningkatan ketertiban pengelolaan arsip pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan swasta;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- penyelenggaraan kesekretariatan dinas perpustakaan dan kearsipan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.