Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang / Info Penting / KEBIJAKAN LAYANAN PUSAT INFORMASI SAHABAT ANAK PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2024

Informasi Penting

KEBIJAKAN LAYANAN PUSAT INFORMASI SAHABAT ANAK PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2024


Sebagai bentuk komitmen dalam mengembangkan budaya literasi di Kabupaten Batang, maka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang membentuk Lembaga Pusat Informasi Sahabat Anak yang terintegrasi dengan pelayanan ramah anak sebagai bagian dari upaya peningkatan pemenuhan hak anak atas informasi. Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya SK Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Batang Nomor 000.41/002.2/2024 Tentang Pembentukan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) pada Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang.

Terkait dengan hal tersebut, sebagai bentuk keseriusan Perpustakaan Daerah dalam mewujudkan lembaga yang ramah anak maka ditetapkan pula pengelola Lembaga PISA dimaksud dalam SK Kepala Dinas Nomor 000.4.1/002.3/2024 tentang Tim Pengelola Layanan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) pada Perpustakan Daerah Kabupaten Batang, yang dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada SK penetapan Standar Pelayanan Pusat Informasi Sahabat Anak Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang Nomor 000.4.1/002.1/2024

Sebagai bentuk keseriusan dalam pelaksanaan Lembaga PISA Peprustakaan Daerah KAbupaten Batang, dibentuk pula tim Pengawas internal Layanan Pusat Informasi Sahabat Anak pada Perpustakaan Daerah Kabupaten Batang yang dituangkan dalam SK Kepala Dinas Nomor 000.4.1/002.4/2024